Trimulyo- Lampung Barat, Selasa, 16 April 2024, Pemerintah Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menyampaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang akan berlaku untuk tahun 2024.
Dalam Acara tersebut dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2024 di Pekon Trimulyo tidak akan dilakukan melalui sistem lelang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa lelang hanya diwajibkan untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 200 juta.
Adapun mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pekon Trimulyo akan dilaksanakan melalui langkah-langkah berikut:
- Menyampaikan permintaan penawaran kepada penyedia.
- Menerima penawaran dari penyedia.
- Melakukan negosiasi atau klarifikasi.
- Melakukan perjanjian kerja sama.
- Penandatanganan pakta integritas.
- Berita acara serah terima pekerjaan.
Melalui informasi ini, Pemerintah Pekon Trimulyo berharap proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan transparan.
Buchori, S.P., juga menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2024 telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.