Mekanisme Standar Penanganan Pengajuan Keberatan
- Keberatan dapat diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan cara:
- tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik;
- Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
- PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
- PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
- Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat:
-
- nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
- nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
- nama dan tanda tanganPemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
- nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
- PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
- Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
-
- nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan; dan
- nama dan tanda tanganPemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
- Setelah menerima keberatan, PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
- Setelah menerima keberatan, PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimnya melalui surat elektronik (email) Pemohon Informasi Publik.
Berikut ini merupakan standar penanganan pengajuan keberatan di internal Pemerintah Desa
- PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Register keberatan sekurang-kurangnya memuat:
- nomor registrasi pengajuan keberatan;
- tanggal diterimanya keberatan;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
- nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
- Informasi Publik yang diminta;
- tujuan penggunaan Informasi;
- alasan pengajuan keberatan;
- alasan penolakan/pemberian; dan
- hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Tanggapan tertulis paling sedikit memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
- Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
- Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.