Trimulyo-Lampung Barat, Pekon Trimulyo secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu, 10 Januari 2024. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyebaran informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Pekon Trimulyo akan bertugas mengelola serta mendokumentasikan informasi publik secara sistematis, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses data yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPID juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah pekon melalui penyebaran informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pembentukan PPID di Pekon Trimulyo ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat pekon. Dengan adanya PPID, warga kini dapat secara resmi mengajukan permintaan informasi kepada pemerintah pekon, yang nantinya akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembentukan PPID ini tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di Pekon Trimulyo.
Dengan demikian, PPID Pekon Trimulyo siap melayani masyarakat dalam hal kebutuhan informasi, yang diharapkan akan mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan pekon serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat.