- Kondisi Pemerintahan Pekon
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan Keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi. Lembaga – lembaga yang ada di Pekon adalah sebagai berikut:
Tabel Kelembagaan
No
|
Jenis Kelembagaan Desa
|
Jumlah Pengurus/Kader
|
1
|
Lembaga Himpun Pemekonan (LHP)
|
9 orang
|
2
|
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP)
|
11 orang
|
3
|
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
|
15 orang
|
4
|
Karang Taruna
|
35 orang
|
5
|
Badan Usaha Milik Pekon (BUMP)
|
9 orang
|