Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon. adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
FUNGSI LHP
1. Membahas dan menyepakati rancanygan peraturan pekon bersama peratin.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi pekon.
3. Melakukan pengawasan kinerja peratin.
WEWENANG LHP
1. Membahas rencana peraturan pekon bersama peratin
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan pekon dan peraturan peratin.
3 Membentuk panitia pemilihan peratin.
4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian peratin.
5. menggali,menampung menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun tata tertip LHP
Masa Keanggotaan LHP selama 6 tahun sejak tanggal pengangkatan sumpah atau janji
Anggota LHP dapat dipilih untuk keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut turut atau tidak berturut turut.
HAK - HAK LHP
1. Meminta keterangan terhadap pemerintah pekon
2. Menyatakan pendapat
3. Mengajukan rancangan peraturan pekon.
4. Mengajukan Pertanyaan
5. Menyampaikan usul dan pendapat.
6. Memilih dan dipilih
7. Meminta laporan pertanggung jawaban peratin terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP)
KEWAJIBAN LHP
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang Undangan
2. Melaksanakan kehidupan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Pekon
3. Mempertahankan dan Memelihara Hukum Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia
4. Menyerap, Menampung, Menghimpun dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarkat
5. Memproses Pemilihan Peratin
6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, Kelompok dan Golongan
7. Menghormati nilai-nilai Sosial Budaya dan Adat Istiadat Masyarakat setempat
8. Menjaga Norma dan Etika dalam hubungan kerja dalam lembaga kemasyarakatan
-
DAFTAR NAMA PENGURUS LHP
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA/PEKON TRIMULYO KECAMATAN GEDUNG SURIAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
KETUA LHP
|
TONY DOSO PRIYONO
|
Air Dingin 5 Pekon Trimulyo
|
2
|
WAKIL KETUA
|
FITRIYAH
|
Air dingin 2 Pekon Trimulyo
|
3
|
SEKRETARIS
|
MUHAMAD ASEP IKHSAN
|
Air Dadapan 3 Pekon Trimulyo
|
4
|
ANGGOTA
|
SITI KHOERUNISA
|
Air Dingin 6 Pekon Trimulyo
|
5
|
ANGGOTA
|
AHMAD ASNGARI
|
Air Dingin 1 Pekon Trimulyo
|
6
|
ANGGOTA
|
LUTFI ARIFIN
|
Air Dingin 6 Pekon Trimulyo
|
7
|
ANGGOTA
|
TUGINO
|
Talang Panjang 1 Pekon Trimulyo
|
8
|
ANGGOTA
|
RIDHO NASRUDIN
|
Talang Panjang 2 Pekon Trimulyo
|
9
|
ANGGOTA
|
ALI ASHARI
|
Talang Panjang 2 Pekon Trimulyo
|