TRIMULYO – Dalam rangka melaksanakan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penyaluran jaring pengaman sosial nasional, Pemerintah Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, secara resmi memfasilitasi jalannya proses verifikasi dan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan ini merupakan realisasi alokasi bantuan kemanusiaan untuk triwulan kedua, yakni periode bulan April, Mei, dan Juni tahun 2026.
Pelaksanaan pencairan yang dipusatkan di Aula Balai Pekon Trimulyo ini dimulai tepat pukul 08.30 WIB pagi hari ini. Langkah fasilitasi diambil langsung oleh jajaran aparatur pekon guna memastikan bahwa seluruh dana stimulan non-tunai yang menjadi hak masyarakat prasejahtera dapat diterima secara utuh, tertib, aman, serta sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Sinergitas Pemangku Kepentingan Lintas Sektoral
Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta validitas administrasi penyerahan bantuan, Pemerintah Pekon Trimulyo secara sinergis melibatkan berbagai unsur otoritas terkait. Agenda kedinasan ini dihadiri secara langsung oleh:
-
Camat Gedung Surian beserta tim monitoring kecamatan.
-
Pendamping PKH Kecamatan Gedung Surian selaku perwakilan pelaksana teknis lapangan dari Kementerian Sosial RI.
-
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Pekon Trimulyo sebagai masyarakat sasaran penerima program.
Kehadiran tim pendamping dari unit kecamatan memegang peranan krusial untuk memberikan asistensi teknis, memantau kendala pencatatan buku rekening perbankan warga, sekaligus mengurai secara langsung apabila ditemukan adanya masalah ketidaksesuaian data kependudukan KPM di lapangan.
Ketentuan Persyaratan Administrasi dan Prosedur Pencairan
Merujuk pada ketetapan kedinasan resmi pekon, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang hadir diwajibkan memenuhi tata tertib serta membawa dokumen kelengkapan administrasi riil sebagai syarat mutlak rekonsiliasi, yaitu:
-
Membawa Kartu Belanja Koperasi: Diwajibkan sebagai instrumen utama dalam proses otentikasi identitas elektronik kepesertaan bantuan.
-
Membawa Buku Simpanan Koperasi: Diperlukan untuk kelancaran pembukuan mutasi, validasi, serta pencatatan resmi transaksi bantuan sosial perbankan masyarakat.
-
Konfirmasi Ketidakhadiran (Mekanisme Khusus): Bagi KPM yang menghadapi halangan tetap atau uzur sehingga tidak dapat menghadiri penyerahan secara fisik, diinstruksikan untuk segera memberikan konfirmasi resmi kepada pihak aparatur Pekon Trimulyo demi kepastian akomodasi dan solusi penyaluran susulan yang sah.
Pemerintah Pekon Trimulyo mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat agar memanfaatkan dana stimulan PKH ini secara bijak dan tepat sasaran, utamanya untuk prioritas pemenuhan kecukupan gizi anak, biaya keberlanjutan pendidikan sekolah, serta pemeliharaan kesehatan keluarga.
Seluruh rangkaian acara penyerahan instrumen bantuan yang terjadwal hingga pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan kondusif, tertib, dan transparan. Pemerintah Pekon Trimulyo terus berkomitmen mengawal setiap program jaring pengaman sosial demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan akurat.
Pantau terus kegiatan kami di:
Website: trimulyo-lambar.desa.id
Instagram: @pekon_trimulyo
Facebook: Pekon Trimulyo