Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
- Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan InformasiPublik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
- Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan
- Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang[1]
Keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada badan pubulik dan tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik.