Pekon Tri Mulyo

Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat
Prov. Lampung

Loading

Pekon Tri Mulyo

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Smart Village Pekon Tri Mulyo

Menuju Desa Yang Berdaulat Data Untuk Indonesia

SMART VILLAGE LAMPUNG

Info
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU PEMERINTAH PEKON TRIMULYO

Berita Pekon

LPMD merupakan sebuah wadah atau lembaga yang berasal dari inisiatif masyarakat dan kemudiann difasilitasi oleh pemerintah desa melalui sebuah musyawarah mufakat.

LPMD juga merupakan mitra atau rekan kerja pemerintah desa di dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Dengan adanya LPMD diharapkan lembaga ini mampu menjadi rekan kerja yang baik bagi pemerintah desa di dalam menyusun atau melaksanakan serta mengendalikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat.

LPMD adalah lembaga yang bersifat lokal dan bertugas membantu pemerintah desa untuk mensukseskan pembangunan. Adapun hubungan yang dijalin antara LPMD dengan lembaga yang lain yakni bersifat kemitraan.

Lembaga lain yang dimaksud tersebut seperti BPD, Pemerintah Desa, atau berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang lainnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPMD bertujuan untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Langkah-langkah yang ditempuh bisa melalui:

  • Pengembangan kemitraan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
  • Peningkatan peran masyarakat di dalam mensukseskan pembangunan desa
  • Pengembangan berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan setempat.

Tugas dan Fungsi LPMD

Sudah tentu setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Tugas tersebut menjadi alasan dasar mengapa lembaga tersebut dibentuk. Tak terkecuali dengan LPMD yang memiliki beberapa tugas dan fungsi yang cukup penting di pemerintahan desa, khususnya dalam bidang pembangunan fisik.

  • Menyusun rencana kerja tentang pembangunan desa yang disusun secara partisipatif dengan melalui musrenbang. Artinya, semua pihak terkait akan diminta mengemukaan ide atau gagasannya dalam proses penyusunan rencana kerja tersebut. Dengan begitu, perencanaan yang dilakukan sesuai dengan kemauan dan kepentingan bersama dan demi kemajuan desa yang pada akhirnya akan menguntungkan bersama.
  • Melaksanakan, memanfaatkan, mengendalikan, mengembangkan, dan juga memelihara di dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya partisipasif.
  • Menggerakkan dan juga mengembangkan sikap gotong royong, saling berpartisipasi, dan juga swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan suatu kondisi yang dinamis antar masyarakat di dalam pemberdayaan masyarakat.

 Peran LPMD

Adapun peran LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa akan kami jelaskan seperti di bawah ini:

  • Sebagai tempat untuk menampung saran dan aspirasi dari masyarakat dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan non fisik di sini bisa berupa pelatihan keterampilan/ jasa, atau penanaman modal.
  • Sebagai wadah untuk memupuk rasa kebersamaan dan persatuan antar masyarakat setempat dengan tujuan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh.
  • Meningkatkan kualitas serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman dan aman ketika memiliki suatu kebutuhan atau hal-hal yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah desa.
  • Mengembangkan dan melestarikan berbagai hasil dari pembangunan yang dilakukann secara partisipasif.
  • Pelestarian terhadap mekanisme pembangunan yang juga dilakukan secara partisipasif.
  • Memberdayakan hak-hak politik masyarakat.
  • Penggalian, pengembangan, dan pendayagunaan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia, namun harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup.
  • Melestarikan berbagai nilai sosial budaya, norma-norma yang sudah ada sejak dahulu dan juga adat istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih terus berkembang dan dianut oleh masyarakat setempat. Tentunya norma dan adat istiadat yang dilestarikan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungannya.
  • Mendukung media informasi, komunikasi, serta sosialisasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan pemerintah desa.

Kewajiban LPMD

Setelah kita mengetahui Tugas dan fungsi LPMD serta perannya untuk kemajuan desa, selanjutnya bagi masyarakat desa tentu harus juga mengetahui kewajiban bagi pengurus LPMD itu.

Lalu apa saja kewajiban yang dimiliki dan harus dijalankan oleh anggota LPMD? Berikut ini akan kami berikan jawabannya kepada Anda.

  • Selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  • Selalu berperan aktif di dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
  • Berkewajiban untuk menjalin hubungan dengan semua pihak terkait demi pembangunan desa.
  • Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku yang berpedoman pada UUD 1945.
  • Membantu menjaga norma, adat istiadat, serta budaya yang ada di dalam lingkungan masyarakat yang sudah ada sejak dahulu.
  • Ikut berpartisipasi di dalam kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
  • Membantu pembinaan dan pembangunan di dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, di dalam melaksanakan kegiatannya LPMD bisa memperoleh dana dari:

  • Swadaya masyarakat
  • Bantuan yang berasal dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
  • APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • APBD Kabupaten dan APBD Provinsi
  • Berbagai bantuan lainnya yang sifatnya sah serta tidak mengikat. Bisa berupa dana sumbangan atau dana hibah dari individu maupun kelompok tanpa ada persyaratan yang mengikat.

Adapun untuk masa jabatan para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sama seperti Presiden, yakni 5 tahun. Jabatan tersebut dihitung dari tanggal pengangkatan dan kemudian bisa dipilih lagi selama 1 periode.

Adpaun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengurus LPMD yaitu:

  • Bertaqwa pada Tuhan YME
  • Setia serta taat dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  • Berkelauan baik, tanggung jawab, dan cakap
  • Merupakan penduduk desa dan menerap di desa.
  • Sehat jasmani rohani
  • Minimal sudah berumur 20 tahun
  • Tidak sedang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan yang lainnya.
  • Tidak sedang merangkap jabatan struktural desa

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

1.750

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.750penduduk

1.642

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.642penduduk

3.392

TOTAL

TOTAL3.392penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Pj Peratin

BUCHORI, S.P

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Peratin

BANDROL SUGIARTO

Tidak Ada di Kantor

KAUT TATA USAHA

SUPRIADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

RINA UTAMI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

HADI WALUYO

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

MUHAMAD PAUZI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

NUR HALIMAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 1

ELY MURDANI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 2

FITRIYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 4

SLAMET RIYADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 5

BUDI HERIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 1

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 2

KHOIRUL MUTAKIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 1

SISWONO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 3

JASRI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FAUT ASMANUDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 6

ADI SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 3

ARIF YUDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 4

WAHYU WICAKSONO

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

ADITIA PRATIWI

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

INAYATUL KHUZNA

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

AI FIKA ROHMATILLAH ROMDONI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

4

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

151

Surat

Tahun Lalu

254

Surat

Total

1,093

Surat

Agenda

Terdahulu

Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan Hewani

Tgl : 24 Juli 2024 10:21:53
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Kasi Pelayanan M Pauzi

Terdahulu

PEMBINAAN PPID

Tgl : 08 Juli 2024 11:22:28
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Juru Tulis Bandrol Sugiarto
Statistik Pengunjung
Hari ini : 702
Kemarin : 173
Total Pengunjung : 166.571
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.71.234
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu 08:00:00 11:00:00
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan Hewani

Tgl : 24 Juli 2024 10:21:53
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Kasi Pelayanan M Pauzi

Terdahulu

PEMBINAAN PPID

Tgl : 08 Juli 2024 11:22:28
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Juru Tulis Bandrol Sugiarto
Statistik Pengunjung
Hari ini : 702
Kemarin : 173
Total Pengunjung : 166.571
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.71.234
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu 08:00:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.821.152,00Rp. 1.348.600.352,00

1.4%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.357.429.000,00Rp. 1.357.429.000,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.821.152,00Rp. 18.821.152,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.315.289.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.490.200,00

0%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 221.767.000,00Rp. 221.767.000,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 913.682.000,00Rp. 913.682.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.980.000,00Rp. 30.980.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 119.000.000,00Rp. 119.000.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.000.000,00Rp. 72.000.000,00

100%
Pemerintah

BUCHORI, S.P

Pj Peratin


Tidak Ada di Kantor

BANDROL SUGIARTO

Sekretaris Peratin
Tidak Ada di Kantor

SUPRIADI

KAUT TATA USAHA
Tidak Ada di Kantor

RINA UTAMI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

HADI WALUYO

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD PAUZI

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

NUR HALIMAH

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ELY MURDANI

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 1
Tidak Ada di Kantor

FITRIYAH

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 2
Tidak Ada di Kantor

SLAMET RIYADI

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 4
Tidak Ada di Kantor

BUDI HERIYANTO

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 5
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 1
Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL MUTAKIN

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 2
Tidak Ada di Kantor

SISWONO

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 1
Tidak Ada di Kantor

JASRI

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 3
Tidak Ada di Kantor

FAUT ASMANUDIN

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

ADI SANTOSO

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 6
Tidak Ada di Kantor

ARIF YUDIYANTO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 3
Tidak Ada di Kantor

WAHYU WICAKSONO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 4
Tidak Ada di Kantor

ADITIA PRATIWI

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor

INAYATUL KHUZNA

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor

AI FIKA ROHMATILLAH ROMDONI

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor