LPMD merupakan sebuah wadah atau lembaga yang berasal dari inisiatif masyarakat dan kemudiann difasilitasi oleh pemerintah desa melalui sebuah musyawarah mufakat.
LPMD juga merupakan mitra atau rekan kerja pemerintah desa di dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Dengan adanya LPMD diharapkan lembaga ini mampu menjadi rekan kerja yang baik bagi pemerintah desa di dalam menyusun atau melaksanakan serta mengendalikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat.
LPMD adalah lembaga yang bersifat lokal dan bertugas membantu pemerintah desa untuk mensukseskan pembangunan. Adapun hubungan yang dijalin antara LPMD dengan lembaga yang lain yakni bersifat kemitraan.
Lembaga lain yang dimaksud tersebut seperti BPD, Pemerintah Desa, atau berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPMD bertujuan untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Langkah-langkah yang ditempuh bisa melalui:
- Pengembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat
- Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
- Peningkatan peran masyarakat di dalam mensukseskan pembangunan desa
- Pengembangan berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan setempat.
Tugas dan Fungsi LPMD
Sudah tentu setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Tugas tersebut menjadi alasan dasar mengapa lembaga tersebut dibentuk. Tak terkecuali dengan LPMD yang memiliki beberapa tugas dan fungsi yang cukup penting di pemerintahan desa, khususnya dalam bidang pembangunan fisik.
- Menyusun rencana kerja tentang pembangunan desa yang disusun secara partisipatif dengan melalui musrenbang. Artinya, semua pihak terkait akan diminta mengemukaan ide atau gagasannya dalam proses penyusunan rencana kerja tersebut. Dengan begitu, perencanaan yang dilakukan sesuai dengan kemauan dan kepentingan bersama dan demi kemajuan desa yang pada akhirnya akan menguntungkan bersama.
- Melaksanakan, memanfaatkan, mengendalikan, mengembangkan, dan juga memelihara di dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya partisipasif.
- Menggerakkan dan juga mengembangkan sikap gotong royong, saling berpartisipasi, dan juga swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan suatu kondisi yang dinamis antar masyarakat di dalam pemberdayaan masyarakat.
Peran LPMD
Adapun peran LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa akan kami jelaskan seperti di bawah ini:
- Sebagai tempat untuk menampung saran dan aspirasi dari masyarakat dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan non fisik di sini bisa berupa pelatihan keterampilan/ jasa, atau penanaman modal.
- Sebagai wadah untuk memupuk rasa kebersamaan dan persatuan antar masyarakat setempat dengan tujuan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh.
- Meningkatkan kualitas serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman dan aman ketika memiliki suatu kebutuhan atau hal-hal yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah desa.
- Mengembangkan dan melestarikan berbagai hasil dari pembangunan yang dilakukann secara partisipasif.
- Pelestarian terhadap mekanisme pembangunan yang juga dilakukan secara partisipasif.
- Memberdayakan hak-hak politik masyarakat.
- Penggalian, pengembangan, dan pendayagunaan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia, namun harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup.
- Melestarikan berbagai nilai sosial budaya, norma-norma yang sudah ada sejak dahulu dan juga adat istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih terus berkembang dan dianut oleh masyarakat setempat. Tentunya norma dan adat istiadat yang dilestarikan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungannya.
- Mendukung media informasi, komunikasi, serta sosialisasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan pemerintah desa.
Kewajiban LPMD
Setelah kita mengetahui Tugas dan fungsi LPMD serta perannya untuk kemajuan desa, selanjutnya bagi masyarakat desa tentu harus juga mengetahui kewajiban bagi pengurus LPMD itu.
Lalu apa saja kewajiban yang dimiliki dan harus dijalankan oleh anggota LPMD? Berikut ini akan kami berikan jawabannya kepada Anda.
- Selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Selalu berperan aktif di dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
- Berkewajiban untuk menjalin hubungan dengan semua pihak terkait demi pembangunan desa.
- Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku yang berpedoman pada UUD 1945.
- Membantu menjaga norma, adat istiadat, serta budaya yang ada di dalam lingkungan masyarakat yang sudah ada sejak dahulu.
- Ikut berpartisipasi di dalam kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
- Membantu pembinaan dan pembangunan di dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, di dalam melaksanakan kegiatannya LPMD bisa memperoleh dana dari:
- Swadaya masyarakat
- Bantuan yang berasal dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
- APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- APBD Kabupaten dan APBD Provinsi
- Berbagai bantuan lainnya yang sifatnya sah serta tidak mengikat. Bisa berupa dana sumbangan atau dana hibah dari individu maupun kelompok tanpa ada persyaratan yang mengikat.
Adapun untuk masa jabatan para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sama seperti Presiden, yakni 5 tahun. Jabatan tersebut dihitung dari tanggal pengangkatan dan kemudian bisa dipilih lagi selama 1 periode.
Adpaun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengurus LPMD yaitu:
- Bertaqwa pada Tuhan YME
- Setia serta taat dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
- Berkelauan baik, tanggung jawab, dan cakap
- Merupakan penduduk desa dan menerap di desa.
- Sehat jasmani rohani
- Minimal sudah berumur 20 tahun
- Tidak sedang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan yang lainnya.
- Tidak sedang merangkap jabatan struktural desa