Kamis 27 Januari 2022 bertempat di Aula Balai Pekon Trimulyo, Pemerintah Pekon Trimulyo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBP Pekon Trimulyo Tahun Anggaran 2022
Hadir dalam acara ini Camat Gedung Surian Agus Setiawan SE.MM didampingi Kasi PMP Kecamatan Satyadi Efendi SE, Ketua LHP Trimulyo beserta Anggota, Aparatur Pekon Trimulyo, Perwakilan Kader, dan Tokoh Masyarakat Pekon Trimulyo.
Laporan Pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. LKPJ ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Pekon yang dicapai pada Tahun 2021. LKPJ ini sebagai bentuk nyata upaya menciptakan Pemerintahan yang efektif dan bertanggungjawab.
Dalam laporannya, Peratin Trimulyo menyampaikan Realisasi Pendapatan Pekon Trimulyo pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.502.465.438,37, Realisasi Belanja Pekon sebesar Rp. 1.532.592.864, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 26.131.075,68. Kegiatan fisik yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 antara lain Pembangunan Ruang Pelayanan Publik, Pembangunan Pagar Fasilitas Umum, Pembangunan Jembatan di Pemangku Talang Panjang 3, dan Pembangunan Graha LHP Pekon Trimulyo.
Pada kesempatan ini juga Peratin Trimulyo menyampaikan rasa terimakasih kepada LHP Pekon Trimulyo yang telah menjadi mitra dalam Pelaksanaan Pemerintah Pekon Trimulyo, Kepada Aparatur Pekon yang telah bekerja keras selama tahun pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021, dan Kepada Pemerintah Kecamatan Gedung Surian yang telah menjadi Pembina dan Tim Verifikasi Pelaksanaan APBP Pekon.
Selanjutnya Peratin Trimulyo berharap agar LKPJ ini dapat menjadi evaluasi dan informasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Pekon Trimulyo selama Tahun 2021, serta menjadi motivasi untuk terus berkerja dan bersinergi untuk tahun yang akan datang.