Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Pekon Trimulyo, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Pekon Trimulyo jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Pekon Trimulyo dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Kotak Saran Pekon Trimulyo
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor telpon 087847077030
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui halaman facebook resmi Pekon Trimulyo
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram resmi Pekon Trimulyo, pekon_trimulyo
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Pekon Trimulyo, pekontrimulyo2018@gmail.com
- Melalui Website resmi Pekon Trimulyo, trimulyo-lambar.desa.id
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Pekon Trimulyo.
ATASAN PPID PEKON TRIMULYO
BUCHORI, SP