Logo Desa

Pekon Tri Mulyo

Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung

Loading

Pekon Tri Mulyo

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU

Berita Pekon

Mekanisme  Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik Desa

 

(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.

(2) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

(4) Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(5) Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

(6) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

(7) Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

(8) Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

(9) Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau
  2. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
  • Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
  • PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan InformasiPublik.
  • PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
  • Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. alamat;
  5. nomor telepon/e-mail;
  6. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  7. rincian Informasi yang diminta;
  8. tujuan penggunaan Informasi; i. cara memperoleh Informasi; dan j. cara mengirimkan Informasi.

6) Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

  • Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
  1. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  2. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. alamat;
  4. nomor telepon/e-mail;
  5. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  6. rincian Informasi yang diminta;
  7. tujuan penggunaan Informasi;
  8. cara memperoleh Informasi; dan
  9. cara mengirimkan Informasi;
  • PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat 39 elektronik (email).

Beri Komentar

Pekon

1,753

Laki-laki

Laki-laki 1,753 penduduk

1,644

Perempuan

Perempuan 1,644 penduduk

3,397

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,397

TOTAL

TOTAL 3,397 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Pj Peratin

BUCHORI, S.P

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Peratin

BANDROL SUGIARTO

Tidak Ada di Kantor

KAUT TATA USAHA

SUPRIADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

RINA UTAMI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

HADI WALUYO

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

MUHAMAD PAUZI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

NUR HALIMAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 1

ELY MURDANI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 2

FITRIYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 4

SLAMET RIYADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 5

BUDI HERIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 1

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 2

KHOIRUL MUTAKIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 1

SISWONO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 3

JASRI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FAUT ASMANUDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 6

ADI SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 3

ARIF YUDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 4

WAHYU WICAKSONO

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

ADITIA PRATIWI

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

INAYATUL KHUZNA

Tidak Ada di Kantor

OPERATOR DESA SMART VILLAGE

AI FIKA ROHMATILLAH ROMDONI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan Hewani

Tgl : 24 Juli 2024 02:21:53
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Kasi Pelayanan M Pauzi

Terdahulu

PEMBINAAN PPID

Tgl : 08 Juli 2024 03:22:28
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Juru Tulis Bandrol Sugiarto
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 205
Total Pengunjung : 228.631
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.120
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu 08:00:00 11:00:00
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan Hewani

Tgl : 24 Juli 2024 02:21:53
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Kasi Pelayanan M Pauzi

Terdahulu

PEMBINAAN PPID

Tgl : 08 Juli 2024 03:22:28
Tempat : Balai Pekon Trimulyo
Koordinator : Juru Tulis Bandrol Sugiarto
Statistik Pengunjung
Hari ini : 218
Kemarin : 205
Total Pengunjung : 228.631
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.120
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu 08:00:00 11:00:00
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

APBP 2025 Pendapatan

APBP 2025 Pembelanjaan

Pemerintah

BUCHORI, S.P

Pj Peratin


Tidak Ada di Kantor

BANDROL SUGIARTO

Sekretaris Peratin
Tidak Ada di Kantor

SUPRIADI

KAUT TATA USAHA
Tidak Ada di Kantor

RINA UTAMI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

HADI WALUYO

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD PAUZI

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

NUR HALIMAH

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ELY MURDANI

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 1
Tidak Ada di Kantor

FITRIYAH

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 2
Tidak Ada di Kantor

SLAMET RIYADI

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 4
Tidak Ada di Kantor

BUDI HERIYANTO

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 5
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 1
Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL MUTAKIN

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 2
Tidak Ada di Kantor

SISWONO

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 1
Tidak Ada di Kantor

JASRI

KEPALA PEMANGKU AIR DADAPAN 3
Tidak Ada di Kantor

FAUT ASMANUDIN

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

ADI SANTOSO

KEPALA PEMANGKU AIR DINGIN 6
Tidak Ada di Kantor

ARIF YUDIYANTO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 3
Tidak Ada di Kantor

WAHYU WICAKSONO

KEPALA PEMANGKU TALANG PANJANG 4
Tidak Ada di Kantor

ADITIA PRATIWI

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor

INAYATUL KHUZNA

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor

AI FIKA ROHMATILLAH ROMDONI

OPERATOR DESA SMART VILLAGE
Tidak Ada di Kantor